SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB
Menjelang Pilkada serentak pada tanggal 09 Desember Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga telah menetapkan sebanyak 64.115 Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hal tersebut disampaikan, Ketua KPU Sibolga Khalid Walid menyebutkan bahwa total hasil dari jumlah ini merupakan rekapitulasi hasil pemutakhiran ditingkat kota yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka.
“Baru – baru ini KPU telah menetapkan daftar pemilih sementara, untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga,” ujarnya pada Rabu (16/09).
Ia mengatakan, total jumlah pemilih 64.115 yang terdiri dari jumlah pemilih laki – laki dengan rincian sebanyak 31.465 pemilih dan untuk laki – untuk pemilih bagi perempuan sebanyak 32.650 pemilih dikota Sibolga.
Khalid juga berujar, bahwa tahapan selanjutnya, DPS diumumkan kepada masyarakat pemilih agar mendapat tanggapan guna dilakukan perbaikan. Sebelum nantinya pada bulan Oktober, hasil perbaikan DPS tersebut akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Itu diumumkan di Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan dan tempat – tempat strategis agar masyarakat yang belum terdaftar, supaya mendaftarkan dirinya baik ke KPPS, PPK maupun ke KPU Kota SIbolga,” kata Khalid. (riz)






