Warga Jalan Horas Bawa Sabu Dibekuk Polisi

Daerah, Sibolga240 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

SP alias S (35) salah seorang warga Jalan Horas Sibolga berhasil ditangkap Polisi karena ketahuan membawa narkoba jenis Sabu di sebuah pondok di Jalan SM Raja, Gang Kenanga Ujung, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga, Rabu (20/11).

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H. Hariandja melalui Kasubag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin menyampaikan berdasarkan adanya info dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba di jalan SM. Raja, Gang Kenanga Ujung, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.

Menerima info tersebut Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.

“Sekira jam 17.00 Wib melihat target berada pada sebuah pondok yang sedang asyik duduk diatas kursi personil Polsek Sibolga Selatan langsung menggeladah dan mengamankan sebuah kotak yang berisi 1 bungkus kecil sabu dan 2,3 bh plastik es mambo,” ujarnya.

Lanjutnya, usai diamankan tersangka langsung diamankan dan  dibawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, tersangka juga dilakukan tes urine dan positif mengandung Amphetamine.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kiri tersangka berhasil diamankan sebuah kotak yang berisi 1 bungkus kecil sabu – sabu dengan berat 0,1 gram yang dibeli dari (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 100 ribu, 1 buah kotak kecil warnah hitam, dan 3 buah plastik es mambo,” ucapnya.

Tambahnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *