Bupati Bakhtiar Hadiri Perayaan Natal Oikumene Pemkab

TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) melaksanakan Perayaan Natal Oikumene Tahun 2019 di Lapangan Bola Kaki Manduamas, Sabtu (21/12).

Perayaan Natal Oikumene ini mengusung tema “Hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang” (Yohannes 15:14-15) dengan sub tema “Melalui Perayaan Natal mari kita dukung bersama program pembangunan Tapanuli Tengah yang lebih maju, berakhlak, adil, dan sejahtera,”

Perayaan Natal Oikumene ini diawali dengan prosesi ibadah Natal dari depan Gereja Katolik Manduamas menuju Lapangan Bola Kaki Manduamas. Selanjutnya, dilaksanakan Kebaktian Ibadah Natal Oikumene, dan acara umum. Bertindak selaku Pengkotbah Pdt Max Jhon Fredy Ebe.

Pada acara umum, Ketua Umum Panitia Perayaan Natal Oikumene Tapteng Tahun 2019 Freddy L. Situmeang, S.Sos, M.Kes menyampaikan laporan, dan dilanjutkan sambutan Bupati Tapanuli Tengah, dirangkai dengan acara lainnya dan ditutup dengan hiburan dan lucky draw.

Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan tentang alasan ditetapkannya Kecamatan Manduamas sebagai tempat Perayaan Natal Oikumene Tapteng tahun 2019 tersebut.

“Saudara sauraku yang dikasihi Tuhan, Natal Oikumene Kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan di penghujung tahun 2019 ini di wilayah ujung Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Kecamatan Manduamas, yakni kota bertuah, kota yang kita cintai. Ada orang bertanya kenapa harus Manduamas? Kenapa tidak di Pandan saja..? Lantas saya bertanya balik, kenapa tidak di Manduamas..? Kenapa harus di pandan…?Manduamas ini adalah bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami ingin menyampaikan bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 20 kecamatan, 215 desa dan kelurahan. Sudah menjadi kewajiban  kami selalu Bupati Tapanuli Tengah menjaga marwah Kabupaten Tapanuli Tengah yang kita cintai ini,” kata Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Kata Bupati Tapteng,  saudara-saudaraku yang dikasihi Tuhan, Natal 25 Desember 2019 dan sebentar lagi Tahun Baru 1 Januari 2020, yang hanya menghitung hari. “Saya mengajak selaku Bupati, mari kita berfikir jernih, mari kita ingat akan Tuhan. Bahwa tahun baru akan berganti, peringatan tiap tahun kita peringati, yang perlu saya pesankan selaku Bupati Tapanuli Tengah, pada Natal dan Tahun Baru ini, yakinkan dirimu makin dekat dengan Tuhan dan kasih Tuhan,” sebutnya.

“Kehebatan yang engkau miliki, kekayaan yang engkau miliki, nyawa yang engkau miliki, harta, kedudukan, jabatan, sekalipun wajah yang cantik dan ganteng semua titipan Tuhan. Tidak ada yang perlu disombongkan, tidak ada usaha yang dipungkiri bahwa ini adalah nikmat Tuhan yang akan dimintai pertanggung jawaban. Bersusah payah orang memecah belah kita di Kabupaten Tapanuli Tengah, bahwa isu-isu perpecahan, isu-isu agama tidak akan mempan di Kabupaten Tapanuli Tengah yang kita cintai ini,” urainya.

“Kita akan membangun dengan peningkatan aspal hotmik 4 ruas jalan melalui Dana Alokasi Khusus tahun 2020, yaitu Jalan Anggoli-Sibiobio di Kecamatan Sibabangun, Jalan Simpang Sekolah-Sampang Maruhur di Kecamatan Sirandorung, Jalan Tumba Jae-Palombang di Kecamatan Manduamas, dan Jalan Simargarap-Baringin di Kecamatan Pasaribu Tobing. Peningkatan dengan aspal hotmix keempat ruas jalan itu pada awal bulan Februari 2020 akan kita mulai pembangunannya,” terang Bupati Tapteng.

“Sekitar Rp. 160 milyar Tahun 2020 kita siapkan untuk membangun Jalan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Andaikan hari ini saya dihina dan dicaci, andaikan hari ini saya dihujat dan dimaki, saya hanya memilih diam ketika membalas cacian dan makian orang itu. Tetapi ketika masyarakat Tapanuli Tengah yang dihina harga dirinya, hari ini saya katakan jangankan pangkat dan jabatan, nyawapun akan saya pertaruhkan. Saya tidak akan peduli kamu siapa, saya tidak acuhkan dan dengarkan pangkatmu apa, golonganmu berapa, wajahmu seperti apa, saya katakan saya cinta dengan masyarakat Tapanuli Tengah, saya besar dan lahir di sini, matipun dikebumikan disini,” koarnya.

Masih kata Bakhtiar, pihaknya mengingatkan lagi kepada semua bahwa mulai 1 Januari 2020, akan berlaku Peraturan Desa/Kelurahan atas sanksi sosial yang diberikan kepada warga Kabupaten Tapanuli Tengah yang terlibat Narkoba. “Jika ada yang memakai Narkoba dan tertangkap, serta diproses hukum akan diusir selama 15 tahun tidak dapat kembali ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Untuk Bandar dan/atau Pengedar Narkoba tertangkap dan diproses hukum maka tidak dapat lagi kembali selamanya ke Kabupaten Tapanuli Tengah,: pungkasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *