Simpan 3 Paket Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi dari Dalam Pondok

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Des 2019 17:25 0 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 18.10 WIB

Kepolisian Polsek Kolang Polres Tapteng berhasil membekuk dua pemuda berinisial IP (26) dan PPT (23) di Dusun Aek Badan, Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam pondok, pada Senin (30/12) sekira jam 18.10 Wib

Dari tangan keduanya berhasil disita 1 unit Sepeda Motor Honda CBR warna merah nomor Polisi BB 3075 MW, 1 bungkus plastik bening yang berisikan 3 bungkus paket Narkotika jenis sabu, 1 buah aqua gelas yang ditempel dengan menggunakan pipet kecil dan kaca pirex, 2 buah aqua gelas, 1 buah plastik bening berisikan 1 buah mancis, uang kertas Rp. 10.000, dan 1 unit handphone.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng IPTU Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisanya, Selasa (31/12) menjelaskan Kapolsek Kolang mendapat informasi dari masyarakat

“Bahwa di pondok yang terletak di dusun Aek Badan, Desa Satahi Nauli, Kecamatan Barus, Tapteng ada 2 orang laki – laki yang tidak dikenali oleh warga datang ke pondok tersebut,” kata Rensa

Setelah itu lanjut Rensa, anggota Kapolsek bersama personil Polsek Kolang mendatangi lokasi tersebut. Kemudian menanyakan maksud dan tujuannya kedua orang yang di informasikan

“Setelah itu anggota Polsek Kolang melakukan penggeledahan didalam pondok dan dari kedua orang tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu – sabu, aqua gelas yang ditempel pipet dan kaca pirex selanjutnya anggota petugas Polsek Kolang membawa kedua orang tersebut ke Polsek Kolang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. (ded)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA