Lubuk Larangan, Pola Privatisasi Tradisional Yang Dapat Menghasilkan PADes

Daerah, Tapanuli Tengah1525 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB

Kelurahan Sibabangun adalah salah satu kelurahan yang terletak diperbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Disepanjang pemukiman penduduk, mengalir sebuah sungai yang biasa disebut warga dengan nama sungai Sibabangun. Sungai  inilah yang menjadi salah satu kebanggaan masyarakat Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.

Sungai Sibabangun, yang mengalir membelah pemukiman penduduk sepanjang 7 km, telah dijadikan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP), yang dapat mengharmonisasikan antara ekonomi masyarakat dengan keinginan melestarikan sumber daya air. Kurun waktu 17 tahun belakangan ini, pola privatisasi tradisional lubuk larangan, menjadi kearifan lokal yang terdapat di Kelurahan Sibabangun. Kearifan lokal dengan warga setempat menjadi budaya tahunan yang terus dilesatarikan.

Dari tujuan awal untuk melestarikan sumber daya air, hasil pengelolaaan ikan – ikan lubuk larangan di Kelurahan Sibabangun, dapat menciptakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang lumayan membagakan. Lubuk larangan yang dibuka setahun sekali ini, bisa menghasilkan uang puluhan hingga ratusan Juta, dari hasil budi daya ikan yang sangat efektif.

Disamping menghasilkan uang dari penjualan ikan pada saat panen, kawasan konservasi perairan yang dikelola secara zonasi ini, dapat menarik wisatawan lokal untuk berkunjung. Proses pembukaan lubuk larangan, menjadi ajang yang selalu dinantikan oleh penggila pancing mania, untuk beradu kelihaian memancing ikan. Dengan hanya merogoh kocek Rp 100 para pancing mania seharian penuh dapat menyalurkan hobby sekaligus mengadu untung untuk mendapatkan ikan sebanyak – banyaknya.

“Dari hasil uang pendaftaran peserta lomba mancing dan penjualan ikan, setiap tahunnya kita bisa meraup keuntungan puluhan juta rupuah,” ujar Ambat Parsaulian Hutagalung S.Pd, pada saat pelaksanaan pancing mania sekaligus pembukaan lubuk larangan, Minggu (5/1).

Tokoh pemuda Kelurahan Sibabangun ini memaparkan, umumnya warga di Kelurahan Sibabangun selalu memanfaatkan sungai untuk pembudidayaan ikan dengan membentuk kelompok lubuk larangan. Disamping untuk tetap menjaga kelestarian ekosistem air, kegiatan tersebut bertujuan mengarahkan dan mendidik pamuda – pemudi untuk dapat menciptakan karya nyata yang bermanfaat bagi khalayak banyak.

“Disamping sebagai ajang kreasi, kegiatan lubuk larangan ini dapat memupuk rasa kebersamaan sesama warga. Bahkan secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan setiap anggotanya,” timpalnya.

Diungkapkan, dalam kurun 1 tahun lubuk larangan melakukan pemanenan 1 kali dengan kegiatan hari pertama memberikan kesempatan kepada pemancing untuk menyalurkan hobbi. Selanjutnya hari kedua baru digelar panen bersama yang ikan hasil tangkapan akan di jual dan sebahagian lagi di bagikan kepada warga untuk dinikmati bersama keluarga.

“Dengan kebersamaan, kegiatan ini menjadi salah satu wadah untuk menciptakan pendapatan Asli Desa  (PADes) yang akan kita manfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan sosial dan kegiatan pemberdayaan kemasyarakatan,” pungkasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed