Teknisi Elektronik Diyakini Miliki Sabu, Polisi Geledah Rumahnya 2 Paket Sabu Ditemukan

Daerah, Sibolga777 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB

Polisi menggeledah sebuah rumah Tehnisi Elektronik di Mela II, Lr Kampung Baru, Jalan Sibolga-Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (8/1).

Rumah yang digeledah itu ditempati oleh seorang pria berinisial RB alias R (37). Dia (RB) wiraswasta/tehnisi elektronik yang juga memiliki alamat di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2020) menjelaskan, penggeledahan rumah  Tehnisi Elektronik di Mela tersebut untuk mencari barang bukti narkoba setelah RB ditangkap saat bergotong royong di belakang rumahnya.

“Penangkapan dan penggeledahan rumah RB setelah Sat Resnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa tersangka diduga memiliki narkoba,” jelas Sormin.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang ditumpukan barang elektronik di atas speaker sebanyak 7 bungkus kecil.

“Tersangka dua anak ini pernah dihukum selama 2 tahun dalam kasus narkoba tahun 2015. Dia (RB) membeli sabu-sabu tersebut dari identitas yang telah kita kantongi seharga Rp 1.100.000, pada Senin (6/1) di Jalan Sibolga-Barus di depan salah satu perusahan di Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng,” paparnya.

Setelah membeli sabu – sabu tersebut, lanjut Sormin, tersangka RB kemudian memaketinya menjadi 10 bungkus kecil.

“Dari jumlah sabu-sabu yang telah dipaketi tersangka RB, sebanyak 2 bungkus telah dijual kepada identitas telah dikantongi seharga Rp 400 ribu. Sementara, satu bungkus dikonsumsi oleh tersangka,” jelasnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *