Kades Pahieme I Pecat Perangkat Desa Tanpa Alasan

Daerah, Tapanuli Tengah3033 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB

Kepala Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli tengah (Tapteng),  Batahiroha Simanungkalit, yang baru dilantik sekira 1 Tahun lalu, sudah memecat beberapa orang perangkat desanya.

Pemberhentian terhadap perangkat desa tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dianggap sepihak (semena-mena) oleh sejumlah aparatur desa.

Salah seorang perangkat desa yang diberhentikan yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul Rahman Gorat.

Abdul Rahman Gorat saat dikonfirmasi pada hari Rabu (22/01), mengatakan, pemberhentian dirinya beserta perangkat desa yang lain terkesan tidak melalui mekanisme peraturan yang berlaku.

“Hal tersebut kan sudah melanggar Permendagri No 83 tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang tertera pada BAB III Pasal 5, ayat 1 sampai 6,” terangnya.

Ia mengaku, tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Kades tanpa ada alasan yang jelas. Karena menurutnya, ada beberapa kriteria untuk memberhentikan suatu perangkat desa, salah satunya sudah berumur 60 tahun keatas.

“Juga berhenti dikarenakan mengundurkan diri atau diberhentikan akibat melakukan kesalahan yang melanggar hukum,” sebutnya.

Ia menambahkan, pemberhentian perangkat desa tersebut (termasuk dirinya) juga tidak berdasarkan surat peringatan dan juga surat pemecatan.

“Langsung main pecat saja tanpa alasan yang jelas dan pemecatan hanya dilakukan secara lisan saja,” ungkapnya.

Dijelaskannya, melalui peraturan untuk penggantian perangkat desa, harusnya dilakukan penjaringan dan perekrutan perangkat desa yang baru setelah berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Tetapi ini tidak, malah pihak kecamatan dalam hal ini Camat Sorkam Barat sama sekali belum pernah mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Kepala Desa Pahieme I,” kesalnya.

Maka dari itu, kata Abdul, pihaknya (perangkat desa yang dipecat) meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) terkhusus buat Bupati Tapteng, agar dapat menyikapi permohonan mereka serta dapat memberikan tindakan atas perilaku Kepala Desa tersebut.

Hal senada juga disampaikan Aparat Desa yang menjabat sebagai Kepala Dusun Dua (Kadus II), Altani Pasaribu.

Ia mengaku, tidak mengetahui pemberhentian dirinya. Padahal pada periode sebelumnya Kades tersebut masih menetapkannya sebagai Kadus.

“Setelah Kades tersebut terpilih kembali, saya juga diberhentikan. Dan honor saya selama 2 tahun juga tidak diberikan,” ujarnya.

Maka dalam hal ini, tegas Altani, ia akan mengambil sikap, apabila Kades tersebut tidak menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Pahieme I. “Berarti beliau harus siap berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *