Pedagang Pasar Sampaikan Empat Tuntutan Ke DPRD

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jan 2020 17:31 0 View news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Setelah sebelumnya rapat sempat tertunda pada Senin (20/01), sejumlah pedagang pasar resmi di Kota Sibolga kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota Komisi II di kantor DPRD kota Sibolga, pada hari Selasa (21/01).

Dalam rapat tersebut, para pedagang resmi di pasar kota Sibolga menyampaikan beberapa tuntutan serta menolak peraturan wali kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2019.

Seorang pedagang ayam di Pasar Inpres Aek Habil, Jaelani Tarihoran, mengaku, ada empat dari lima poin tuntutan yang telah disampaikan kepada DPRD dan Pemkot Sibolga. Salah satunya, meminta agar ditertibkannya pedagang liar yang berada di luar pasar resmi kota Sibolga.

“Tuntutan – tuntutan kami berupa lima poin, tapi yang kami sampaikan sebenarnya itu ada empat poin. Jadi, untuk membahas Perwal, empat poin inilah yang harus kita bahas terlebih dahulu, setelah yang empat poin ini dilaksanakan oleh pemerintah, baru kita bahas perwal bersama,” ujarnya.

Jaelani menyebut, tuntutan yang disampaikan tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban pedagang liar (ilegal).

“Tuntutan kami sudah bertahun – tahun tidak terlaksana, tuntutan kami ini juga sesuai dengan Perda, penertiban, ditertibkan, ditertibkan, ditertibkan,” ucapnya berulang kali.

Ia menilai, kalau tuntutan ini terlaksana, secara otomatis dagangan mereka akan laris sehingga dapat meningkatkan pendapatan para pedagang yang berada di dalam pasar.

“Otomatis pedagang yang berada di dalam pasar itu pasti akan semakin banyak, dan pendapatan daerah juga pasti akan semakin bertambah atau meningkat, bahkan kemungkinan perwal tersebut tidak akan diperlukan lagi. Karena mengapa, pedagang di luar diwajibkan masuk ke dalam pasar semua. Dengan begitu, tentu pendapatan Pemkot bertambah karena pembeli tidak berserak lagi di luar. Jadi kita sama-sama diuntungkan kalau tuntutan kami dilaksanakan,” terangnya.

Dan menurutnya, Pemkot Sibolga dianggap tidak mampu dalam melakukan eksekusi terhadap pedagang liar yang ada di luar pasar resmi.

“Jadi harapan kami (pedagang resmi), pedagang ilegal yang berada di luar pasar itu ya jelas harus ditertibkan, dan ini tuntutan kami sudah bertahun – tahun, bukan berbulan – bulan seperti perwal,” sebutnya

Perwal baru tiga bulan dimunculkan, sudah dibahas habis – habisan. Sementara tuntutan kami yang sudah bertahun-tahun, belum dibahas dan belum terlaksana. “Jadi tuntutan hari ini tidak sesuai dengan harapan kami,” kesalnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori menjelaskan, terkait persoalan pedagang pasar dan pedagang di luar pasar, pihaknya akan melakukan rapat dengan Pemkot Sibolga.

“Nanti, kami dari Komisi II akan rapat dengan pihak pemerintah, bukan pembatalan Perwal, tetapi revisi sesuai dengan kemampuan pedagang,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pedagang liar, kata Jamil, pihaknya saat ini masih membahas tentang ketertiban umum.

“Itukan kewenangan Satpol-PP untuk menertibkan ini. Anggaran tersedia, regulasi bagus, sehingga penertiban bisa kita lakukan,” tutupnya. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA