Bravo Satnarkoba Polres Tapteng, 300 Gram Sabu dari Langkat Digagalkan

TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB

Satnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan 3 orang laki-laki atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Polisi telah menyita barang bukti 300 gram sabu dari para tersangka, yakni Rio (31), Rizal (24) dan Rusli (53).

Dalam hal tersebut, Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, melalui Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar mengatakan ketiga tersangka adalah warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Penangkapan terhadap para tersangka dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, Iptu Jobel P Sinaga,” ucapnya. Selasa (28/1).

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka Rio dan Rizal berperan sebagai kurir menjemput sabu dari Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Sedangkan tersangka Rusli berperan sebagai oknum penerima sabu di Sibolga.

Tersangka Rusli ditangkap di Jalan Asoaso, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Kota. Sementara, tersangka Rio dan Rizal ditangkap petugas di Jalan Sibolga-Tarutung, di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Tapteng.

Petugas menghentikan motor Yamaha Vixion, BB 3966 NI yang dikendarai Rio dan Rizal, kemudian menggeledah dan memeriksa barang bawaannya.

“Dalam tas warna abu-abu yang dibawa tersangka, ada plastik merah berisi gulungan kain hitam, di dalamnya ditemukan 300 gram sabu terbungkus plastik putih,” kata Rensa Sipahutar.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui, barang haram yang mereka bawa tersebut adalah milik seorang perempuan bernama Fifi Simanjuntak (Narapidana Lapas Hinai).

“Awalnya, Rio ditelepon Fifi Simanjuntak agar datang ke Kabupaten Langkat menjemput sabu, dengan upah Rp 3 juta ditambah satu sepeda motor baru,” terangnya.

Kepada petugas, Rio pun mengajak Rizal untuk menemaninya. Keduanya berangkat naik motor Yamaha Vixion milik Rio. Sampai di Langkat, Rio diarahkan menemui kurir, Adek dan Ahmad, di Simpang 3 Keran, Kabupaten Langkat. Setelah menerima barang, Rio dan Rizal kembali ke Medan.

“Rio dan Rizal melanjutkan perjalanan ke Sibolga, Saat melintas di Jalan Sibolga-Tarutung, keduanya ditangkap petugas. Pada hari yang sama, polisi menangkap Rusli (anggota Fifi Simanjuntak) di Jalan Asoaso, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Kota,” ujarnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *