Mencalon Wali Kota & Wawako, Walikota Syarfi : ASN Harus Berhenti dari Jabatannya

Daerah, Sibolga501 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB

Wali kota Sibolga, Syarfi Hutauruk mengatakan,  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju menjadi calon wali kota dan wakil wali kota, harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Hal itu dijelaskannya saat dikonfirmasi usai acara Launching pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota Sibolga tahun 2020 di Gedung Pantai ujung Sibolga (Pajus), kelurahan Simare-mare, kecamatan Sibolga utara kota Sibolga, pada Rabu (05/02).

“Setiap orang kan berhak mencalonkan diri dan dicalonkan. Tetapi bagi ASN yang akan mencalonkan, ada ukuran-ukuran. Pertama adalah harus bebas dari jabatan, kedua, harus mengundurkan diri dari PNS, ya setelah ditetapkan baru mengundurkan diri,” terangnya.

Kemudian, apabila nantinya ASN tersebut sudah resmi mencalon, pemerintah Kota Sibolga akan memanggil  PNS yang bersangkutan.

“Supaya jangan dikira nanti pemerintah kota berpihak, kiranya ASN yang bersangkutan yang punya jabatan kemungkinan tinggal pilih, kalau bisa meletakkan jabatan terlebih dahulu menjadi ASN biasa saja, tapi setelah ditetapkan oleh KPU itu berhenti jadi ASN,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KPU secara resmi sudah menyampaikan bahwa ada pasangan perorangan yang sudah mendaftar, dan akan segera dilakukan pemanggilan oleh Pemkot Sibolga.

“Sesuai Permendagri nomor 42 tahun 2004, karena baru kemarin kejadiannya. Maka dari itu akan kami lakukan pemanggilan, untuk mengundurkan diri sebagai apa, mau Kepala bagian, mau kepala dinas, atau kepala badan, harus mundur dari jabatannya. Supaya betul-betul netral,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, apabila ASN tersebut sudah sah menjadi calon walikota ataupun wakil walikota oleh KPU, itu suka atau tidak suka, dirinya akan ajukan ke Menpan-RB untuk pemberhentian. “Ya tentu dengan hormat atas permintaan sendiri,” pungkasnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *