Ketua KPU Kota Sibolga Khalit Walit SIBOLGA NEWS – JAM 09.00 WIB
Penyerahan berkas untuk Bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Sibolga periode 2020 – 2025 jalur perseorangan telah berakhir.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Sibolga Khalit Walit diruang kerjanya, dirinya menyebutkan penyerahan berkas dimulai sejak tanggal 19 – 23 Februari 2020.
“Kalau batasnya terakhir tanggal 23 Februari hingga jam 24.00 Wib,” kata Khalid, Senin (24/02) sekira jam 11.00 Wib.
Sementara digadangkan jalur perseorangan ada tiga kandidat yang ingin maju, namun yang sudah memberikan berkas ke KPU yakni Sulhan Sotompul dan Edward Siahaan.
“Ada 2 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang datang ke KPU, Mardiani Tanjung, Apul Marito Lumban Batu dan Muhammad Irwansyah Simanjuntak tapi tidak menyerahkan berkas,” tuturnya.
Kalaupun mereka datang ke KPU asa syaratnya dengan menyerahkan berkas B1KWK surat dukungan dari perseorangan yang ditempel kan KTP elektronik.
Dan ke 2 harus ada B11 KWK berbentuk tabel yang ditanda tangani bakal pasangan calon yang dicetak dari silon.
Untuk model B2KWK rekapitulasi jumlah dukungan yang juga dicetak dari silon, yang ditandatangani bakal pasangan calon dengan ditempel matrai. “Makanya kita anggap tidak ada tanda penyerahan,” ucap Ketua KPU Sibolga.
Menurut Ketua KPU Sibolga tidak ada perpanjangan dan itu sesuai tahapan. Meski demikian ada pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang datang meminta perpanjangan waktu.
“Artinya tidak ada lagi perpanjangan disini, semua sudah ada aturan dan ketetapan KPU. Kalau kita langgar itu, kita kenak sanksi dan tahapan yang lain akan jadi molor,” timpalnya. (ben)
Tidak ada komentar