TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB
TP (40) warga Lingkungan II, Sibuni – buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabuapaten Tapteng diamankan Satuan Reskrim Polres Tapteng diduga telah melakukan pencabulan, pada Jumat (21/02)
Informasi dihimpun, kedua korban berinisial NS (16) dan CA (14) warga Lingkungan II, Sibuni – buni, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabuapaten Tapteng
Sementara pelaku berinisial TP pria paruh baya ini diamankan ketika sedang berada di warung, tepatnya disimpang Tugu Hutabarat, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
TP pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Tapteng tanpa ada perlawanan. Pelaku juga menjelaskan bahwa kelakuan bejadnya dilakukannya sejak 19 Februari 2019 lalu.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Senin (24/02) membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku telah diamankan beserta barang buktinya 1 buah pedang kris yang biasa dipakai untuk pengobatan modus pencabulan terhadap kedua korban,” kata Kasubbag Humas Polres Tapteng.
Selanjutnya pihak Reskrim Polres Tapanuli Tegah masih mendalami operandi modus pengobatan tersebut. (ben)