SIBOLGA NEWS – JAM 17.20 WIB
Seorang oknum aparat diduga memilik gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di salah satu Gudang Ikan/Tangkahan yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Kamis (27/10/2022)
Saat News24jam.com terjun kelokasi, terlihat satu unit mobil box warna putih bernomor polisi BA 8353 BU yang didalamnya terdapat durm dan poly tank berisikan minyak Solar sedang melakukan pembongkaran minyak dari mobil kesebuah gudang yang telah tersedia dengan menggunakan mesin pompa.
Terlihat ada dua orang oknum yang diduga sopir sedang bekerja mengisi minyak solar dari dalam drum dan poly tank kedalam gudang.
Informasi yang diketahui, bahwa oknum mafia BBM jenis solar yang memonitoring oleh salah seorang oknum berinisial RS alias K.
Oknum sopir saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui siapa pemilik minyak jenis Solar tersebut.
“Kami tidak mengetahui siapa pemilik minyak tersebut, tapi yang kami ketahui pengawasnya berinisial RS,” sebutnya
Padahal perlu diketahui, menurut undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan Gas telah diatur tindak pidananya.
Kemudian dalam pasal 53 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak 30 milyar. (Putra)






