Nelayan Pelaku Cabul di Desa Tabuyung Ditangkap

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Feb 2020 08:36 1 news24jam

SIBOLGA NEW – JAM 16.00 WIB

Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pelaku cabul, MT alias G (49) yang bekerja sebagai nelayan warga Jalan Kader Manik Rawang III, Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga.

Pelaku ditangkap di Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Madina. Sabtu (22/02) sekira jam 20.30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis, Senin (24/02) menjelaskan, kelakuan penyimpangan sex yang di lakukan tersangka berawal adanya laporan orang tua korban.

“TP (ibu korban) warga Pasir Bidang datang melapor ke Polres Sibolga, menceritakan putrinya sebut saja Bunga saat berjalan di Jalan Kopral Hutagalung hari Senin (17/06) telah dilecehkan pelaku,” terangnya.

Dijelaskannya, bentuk pelecehan tersebut dengan cara memeluk korban yang masih di bawah umur dan meremas bagian dada. Tak sampai disitu korban juga mengaku pelaku memperlihatkan “anunya”.

Dari penyelidikan kepolisian dan keterangan korban, peristiwa pelecehan ini bukan hanya dirinya tetapi juga menimpa temannya sebut saja namanya Melati dan anak – a ak perempuan lainnya.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka bukan hanya terhadap Bunga dan Melati namun juga dilakukan pada anak – anak perempuan yang lewat di jalan ketika hendak ke sekolah,” lanjutnya.

Mengetahui perbuatannya dilaporkan ke Polisi. MT alias G yang sudah memiliki lima anak ini melarikan diri.

Pihak Kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya melakukan pelecehan sex terhadap anak di bawah umur. Pelaku juga mengakui bukan satu anak saja yang menjadi korbannya.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 thn. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA