Tersangka VS Beserta Barang Bukti Saat Diamankan di Polsek Sibolga Selatan SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB
Polsek Sibolga Selatan berhasil mengamankan pria berusia setengah abad berinisial VS (66) warga Jalan Tapian nomor 7 Kelurahan Hubarangan, kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Kamis (20/2) sekira jam 21.30 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui kasubag humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/02) menjelaskan, informasi diperoleh dari masyarakat pada hari Kamis (20/02) sekira jam 21.00 WIB, bahwa di Jalan Hutabatu IV Kel. Hutabarangan Sibolga ada seorang laki-laki menerima pasangan judi KIM.
“Menerima info tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu, memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit untuk melakukan lidik dan pendalaman,” terangnya.
Saat diamankan dari sebuah warung, petugas kemudian mengeledah tersangka dan ditemukan 1 unit hp merk Nokia warna merah hitam yang berisi angka pasangan, 1 lembar kertas bertuliskan angka angka pasangan dan uang sebanyak Rp 80.000.
“Dalam sebuah warung dimana sedang menunggu masyarakat yg memasang nomor KIM. Dan tersangka menerima omzet Rp 100.000 s/d Rp 150.000 dengan imbalan 20%,” ungkapnya.
Dikatakan Sormin, tersangka mengirimkan nomor pasangan kepada YNDdonesia dengan nomor 08527769xxxx.
Uang pasangan yang diterima tersangka, kemudian disetor pada YNDdonesia dan bila pasangan ada yang tepat, tersangka menerima uang dari YNDdonesia.
“Batas akhir pengiriman angka-angka pasangan itu jam 22.00 Wib dan angka yang keluar diketahui jam 23.00 wib,” sebutnya.
Ditambahkan Sormin, tersangka mengaku tidak mengetahui orang yang menjadi bandarnya. Sebelumnya, antara tersangka dengan YNDdonesia bertemu, terlebih dahulu dikomunikasikan.
“Perjudian KIM ini dilakukan tersangka lebih kurang 1 minggu dan dilakukan untuk menambah penghasilan guna membutuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga, dengan memiliki 1 anak dan pada tahun 1979 telah bercerai dengan isteri.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ful)
Tidak ada komentar