Tersangka TMTS alias T Mantan Kolektor PT. Columbus Saat Diamankan di Polres Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 16.30 WIB
TMTS alias T (25) mantan kolektor PT. Colombus Sibolga di tangkap personil Polres Sibolga hari Selasa (18/02) sekira jam 15.00 WIB, di kediamannya yang beralamat di Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan pria muda berkacamata ini atas laporan pihak Perusahaan hari Kamis (16/01/2020) yang merasa telah dirugikan sebesar 25 juta rupiah saat pelaku masih bekerja sebagai kolektor PT. Columbus Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin menyebutkan, pelaku saat bekerja sebagai kolektor di PT. Columbus Sibolga yang bergerak di bidang sewa beli barang elektronik dan furniture ini tidak menyetorkan tagihan yang telah dikutip dari pelanggan PT. Columbus Sibolga.
“Tersangka bekerja sebagai karyawan PT Colombus sejak Mei 2019 s/d 31 Desember 2019 dengan jabatan sebagai Kolektor wilayah D2,” jelas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/02).
Diungkapkan Sormin, modus yang dilakukan tersangka adalah usai mengutip uang cicilan pelanggan dan tidak disetor ke kasir.
“Saat ditanya, beralasan kwitansi tinggal di rumah, ternyata uang setoran dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Usai aksinya diketahu pihak perusahaan, tersangka berjanji mengembalikan kerugian perusahaan, tetapi hingga tenggang waktu yang dijanjikan tersangka tak kunjung mengembalikan kerugian perusahaan,” lanjutnya.
Tersangka kepada penyidik beralasan, tindakan melawan hukumnya di lakukan karena gaji yang diterima tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena merasakan gaji yg diperoleh tidak mencukupi kebutuhan hidup. Tersangka juga pernah melakukan penggelapan namun diselesaikan dengan memotong gajinya,” tutupnya. (ful)
Tidak ada komentar