Terjerat Kasus Penelantaran Istri, Oknum Guru CPNS SDN 081226 Sibolga Disidang

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Mar 2020 07:39 0 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Masih ingat dengan kasus penelantaran istri yang dilakukan seorang oknum tenaga pendidik berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di SDN 081226 Kota Sibolga berinisial JS, kini kasus tersebut sudah sampai ke meja hijau

Tepatnya jam 14.00 WIB sidang dimulai yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Obaja Sitorus, didampingi dua hakim lainnya Marolop Bakkara dan Tetty Siska Simorangkir. Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, pada Senin (02/03)

Dalam persidangan Ana Esmaria Sihombing, istri sahnya mengatakan suaminya tersebut telah meninggalkannya selama 1 tahun. Dan selama itu pula, tidak ada kabar dan nafkah yang diberikan.

Didepan Hakim Ana menceritakan awal mula suaminya pergi meninggalkannya. Tepat bulan September tahun 2018, tiba – tiba JS pamit hendak ke rumah saudaranya di Tano Ponggol, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Alasannya, ingin menemui orangtuanya yang baru saja tiba dari kampung.

Menurutnya, sebelumnya tidak ada persoalan diantara mereka. Bahkan, keduanya masih sempat bercanda dan tertawa di rumah tersebut.

“Kami nikah tahun 2015, jadi sudah 4 tahunlah kami berumah tangga. Kami tinggal di rumah mamak, di Ketapang. Kejadiannya bulan Sembilan (September), gak ada alasan, dia pergi dari rumah. Awalnya dia bilang mau ke Tano Ponggol karena mertuaku datang dari kampung. Itulah alasannya waktu itu,” kata Ana memulai ceritanya

Amatan dilapangan, terlihat hadir JS oknum tenaga pendidik berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di SD 081226 Kota Sibolga menyaksikan jalannya persidangan. (hen)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA