Nelayan Miliki 2 Paket Sabu Digulung Polisi

TAPTENG NEWS – JAM 22.00 WIB

Kembali Polres Kabupaten Tapanuli Tengah kembali gulung pelaku pengguna narkoba jenis sabu di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Senin (2//3) sekira jam 22.00 Wib.

Tersangka AS alias Prima (31) nelayan, warga Jalan Sisingamangaraja Simpang Gang Nuri Lingkungan II, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 paket kecil narkotika jenis sabu – sabu yang di bungkus plastik bening dengan Bruto 0,30 Gram.

Selanjutnya, 1 buah kaca pirex, 4 buah pipet, 1 buah pipet berisikan jarum, 1 buah Mancis, 1 unit Ponsel merek Samsung Warna Hitam, 1 unit Ponsel merek Xiaomi Warna Putih.

Dalam kronologinya bahwa pihak Kepolisian mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat sehingga tim Opsnal Polres Tapteng mendalami informasi tersebut.

Dilakukan penggeledahan badan dari tersangka ditemukan 2 paket sabu – sabu dari kantong sebelah kirinya. Barang tersebut diakuinya didapat dari temanya IKR.

Sementara Polisi sempat melakukan pengembangan terhadap IKR, namum keberadaan IKR belum ditemukan keberadaannya.

Kapolres Kabuapaten Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng IPDA JS. Sinurat, SH membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, kini tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut,” timpal Sinurat. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *