2 Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Sibolga

Daerah, Sibolga765 Dilihat

SIBOLG NEWS – JAM 15.00 WIB

Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), AMH alias AD pada Minggu (1/3) sekira jam 23.00 Wib. Sedangkan rekannya BW alias B alias A  diamankan pada Minggu (1/3) sekira jam 01.00 Wib ketika naik roda dua di Jalan Patuan Anggi, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui kasubbag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis Sabtu (7/3) menjelaskan, semula Rosmina Sipahutar (39) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, datang melapor ke Polres Sibolga, pada Jum’at (28/2) sekira jam 14.40 Wib.

Dijelaskannya, pada hari Senin (24/2) sekira jam 18.30 Wib, suami Rosmina, Jonner Maruli Tua Silaban memarkirkan honda beat warna hitam BB 3161 NM, dibawah pohon nangka tanpa dikunci stang.

“Dan pada hari Selasa (25/2) sekira jam 6 pagi, saksi hendak ke pasar Kota Baringin Sibolga dan tidak melihat lagi sepeda motornya, sehingga dirugikan Rp 7.000.000,” terang Sormin.

Setelah laporan diterima, Kasat Reskrim AKP D. Harahap, memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP atas kasus curanmor tersebut.

“Berbekal dengan diamankannya tersangka DB alias D, dimana korban yang sebelumnya kasus curanmor yang tidak membuat laporan dan karna tersangka DB alias D terlibat dalam pencurian bulan Juni tahun 2019 dilakukan pengembangan, sehingga pada hari Minggu itu jua kita menagkap keduanya,” jelas Sormin.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 363 ayat (2) Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit R2 dimana honda beat warna hitam tanpa plat R2 milik Rosmina Sipahutar dan 1 unit R2 warna hitam dengan plat BK 2003 HH milik tersangka DB alias D yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *