TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB
Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan peredaran narkoba sebanyak 40 gram sabu, sedikitnya 3 pelaku berhasil dibekuk di kawasan Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, pada Kamis (05/03) sekira jam 15.00 Wib.
Ketiga tersangka yakni ARL (39) Nelayan, warga Lingkungan II, Kelurahan Hajoran Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, RSG (32) warga Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng dan JHS (33) warga Dusun II Panakkalan, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli,Tapteng.
Dari ketiga pelaku berhasil ditemukan, 1 Unit alat timbang, 1 ikat plastik es warna putih, 1 bungkus pipet, 2 buah alat hisap sabu sabu (Bong), 3 buah mancis, 1 buah Kaca Pirex, 1 unit Ponsel merk Oppo warna Hitam, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit Ponsel merk Samsung warna Hitam, 1 unit Ponsel merk Vivo Warna Putih.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng IPDA J Sinurat ketika dikonfirmasi, Sabtu (08/03) membenarkan kejadian tersebut, bahwa informasinya dari kalangan masyarakat. “Atas dasar itu Tim Opsnal langsung mengembangkan informasi tersebut,” kata Sinurat.
Dijelaskannya, dari informasi masyarakat adanya bandar narkoba ARL menguasai narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan.
Ketiga tersangka digerebek di rumah RSG, saat dilakukan pengeledahan dari ARL ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5 gram dan dikantong sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu 7 bungkus berat 35 gram.
“Jadi total narkotika jenis sabu ada 40 Kilogram, ketiga tersangka ditangkap saat mau mencoba barang haram tersebut, direncanakan juga mau diecerkan dalam paketan kecil dalam plastik bening. Ditemukan juga alat hisap bong, kaca pirex,pipet,mancis,” jelas Sinurat.
Selain itu tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARL di Hajoran (Penakalan) di dalam rumah ditemukan 1 unit alat timbang sabu. Sedangkan di rumah JHS ditemukan alat hisap sabu. (ben)






