Polda Sumut Tangkap Raja Narkoba, 27 Kg Sabu dan 14.431 Ekstasi Diamankan

Sumut1508 Dilihat

Medan News: Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut membekuk ‘raja’ narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Senin (29/01/2024).

Kasubdit III AKBP M Fadris SR Lana membenarkan kejadian tersebut pada Rabu (31/01/2024), tersangka raja narkoba yang ditangkap itu berinisial FRLG (35), warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapannya berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.

Ketika polisi melakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 1 Kg dari tangan pelaku. Tak sampai disitu polisi melakukan penggembangan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.

Setibanya di lokasi petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 Kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir di ransel dalam kamar.

Sementara senada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan penangkapan itu.

“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *