SIBOLGA NEWS – JAM 15.30 WIB
Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan pelaku terduga kasus pencurian, LS (29) warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3) menjelaskan, semula saksi bernama Ismail Marzuki Simatupang (29) warga Jalan Ketapang Kelurahan Simare-mare Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga.
Dijelaskannya, pada hari Rabu (4/3) sekira jam 07.30 Wib, saksi minta tolong kepada abangnya untuk mengambilkan Hp merk Vivo Y71 warna hitam yang sebelumnya di charger di ruangan tamu, akan tetapi Hp tersebut tidak ada lagi. Sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 3.000.000.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D. Harahap, memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Selanjutnya petugas membuat trik, korban dipancing untuk berbicara dengan pelaku yang dicurigai oleh korban.
“Sehingga pada hari Kamis (5/3) sekira jam 11.00 Wib, pelaku diamankan ketika berbicara dengan korban di Jalan Mawar Sibolga. Tersangka mengaku, pencurian tersebut dilakukan dengan seorang diri pada hari Rabu (4/3) sekira jam 04.30 Wib di Jalan Ketapang,” terangnya.
Ditambahkan Sormin, tersangka juga mengenal korban karena rumah orang tua tersangka dengan korban berdekatan.
Selain itu, tersangka mengakui Hp tersebut kemudian dijual kepada pacar teman tersangka seharga 1 juta rupiah dan harga yang disepakati sebesar 700 ribu rupiah.
“Uang penjualan hp, sebesar Rp 100.000 digunakan untuk membayar membuka pola hp yang sebelumnya terkunci, uang tersebut diberikan pada teman tersangka sebagai imbalan, dan Rp 50.000 untuk membayar hutang tersangka serta Rp 450.000 dihabiskan tersangka untuk main judi,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Adapun barang bukti yakni, 1 unit hp merk Vivo Y71 warna hitam dan 1 buah kotak hp merk Vivo Y71 warna putih. (ful)










