Kantor Dinas Perhubungan Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 14.30 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sibolga akan menindaklanjuti usaha angkutan umum yang tidak memiliki izin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Sibolga, Erwynd kepada Tapanuli News 24 Jam, Rabu (11/3) di ruang kerjanya.
“Jika suatu usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan umum tidak memiliki izin dan tidak memberikan pemberitahuan kepada Dishub daerah setempat, maka usaha jasa angkutan tersebut tidak resmi (Ilegal),” ujarnya.
Dikatakan Erwynd, setiap usaha yang bergerak dibidang angkutan umum merupakan kewajiban untuk memiliki izin usaha dan juga harus menggunakan plat berwarna kuning.
Selain itu, ketika ditanya tentang izin trayek oleh pemilik usaha Executive Tiomaz Trans Sibolga-Medan, Erwynd mengaku, belum pernah ada mendapatkan laporan izinnya. Sementara sudah selama kurang lebih lima bulan beroperasi untuk wilayah Sibolga dan sekitarnya. “Itu berarti mereka tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Dengan demikian, hal tersebut nantinya dapat membuat kerugian bagi penumpang jasa angkutan umum yang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Provinsi dan Daerah, karena tidak tercover (terjangkau) oleh Jasa Raharja dikarenakan masih menggunakan plat berwana hitam.
“Kita takutkan nantinya jika terjadi kecelakaan siapa yang akan bertanggung jawab?,” pungkasnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, jika mereka benar sudah memiliki izin dan melaporkannya kepada pihak Dishub Provinsi, Dishub Kota Sibolga seharusnya sudah menerima laporan izin usaha yang mereka miliki.
“Sejauh ini kami dari Dishub Kota Sibolga, tidak ada mendapatkan laporan atas izin usaha Travel Tiomaz dari Dishub Provinsi,” imbuhnya.
“Kalau ada tentu kita tau ada berapa jumlah usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan umum yang memasuki daerah Kota Sibolga,” sambungnya.
Disebutkannya, berdasarkan data yang dimiliki Dishub Kota Sibolga terhitung mulai dari 2018-2019, usaha jasa angkutan berdasarkan laporan dari Dishub Provinsi berjumlah 31, yakni Izin Usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan umum seperti Travel dan Taxi.
“Dengan Total armada dari 31 izin usaha jasa angkutan yang terdaftar, berjumlah 407 unit armada mengunakan plat kuning bukan plat hitam,” sebutnya.
Masih kata Erwynd, adapun laporan penambah usaha jasa angkutan umum yang diterima pihaknya melalui Dishub Provinsi untuk wilayah Kota Sibolga pada tahun 2019, hanya PT. Ultra Mega Lima dengan jumlah armada 56 unit.
“Maka dari itu, kita akan menindaklanjuti usaha-usaha yang bergerak dibidang jasa angkutan umum yang tidak memiliki izin dan yang masih mengunakan plat hitam,” tegasnya.
Ditambahkannya, Dishub Kota Sibolga akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk menindaklanjuti usaha jasa angkutan umum yang tidak resmi (ilegal) yang berada untuk daerah Kota Sibolga.
“Maunya sebelum masuk rumah seharusnya izin dulu, jangan dibilang sudah izin ternyata tidak memiliki izin,” tukasnya.
Sebelumnya, Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, juga telah menegaskan bahwa saat ini Taksi Executive Tiomaz belum diperkenankan untuk beroperasi.
“Kesalahannya fatal. Karena di dalam izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu 1 pintu itu dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek angkutan antar jemput. Artinya, karena sifatnya angkutan umum, kendaraan itu harus plat kuning,” tegas Iswan, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Sumut saat dikonfirmasi wartawan di Medan, pada Selasa (10/3).
Selain itu, hal lain yang membuat itu belum diperkenankan beroperasi karena tidak adanya KPS yang mereka kantongi saat ini.
“KPS itu adalah izin kartu pengawasan, sama dengan izin trayek. Ini wajib mereka urus. Kalau dari Dinas Satu Atap betul itu memang sudah mereka miliki dan itu keluar pada 29 Mei 2019. Tapi pihak Tiomaz belum pernah sekalipun membuat KPS. Jika 5 unit kendaraan yang mereka ajukan itu tetap beroperasi, berarti jelas ilegal,” tandasnya.
Karena itu, kata Iswan, berdasarkan pemberitaan di salah satu Media, pihaknya akan segera melayangkan surat ke PT Tiomaz Dua Tiga.
“Jika nanti mereka mengabaikan surat kita, kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Iswan. (ful)
Tidak ada komentar