Camat Sarudik Cek Langsung Karaoke Holyland

waktu baca 5 menit
Rabu, 18 Mar 2020 16:36 0 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 15.30 WIB

Menindaklanjuti perintah Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, tentang pemberantasan narkoba, judi dan prostitusi di Tapteng, Camat Sarudik, Harrys Sihombing melakukan pengecekan langsung ke lokasi karaoke Holyland di Kelurahan Pasir Bidang, pada Selasa (17/3).

Dikatakan Camat Sarudik, Harrys Sihombing, pengecekan yang dilakukan oleh mereka yaitu secara tiba – tiba. Dengan tujuan memastikan bahwa tempat tersebut memang benar – benar sudah mengikuti serta mematuhi daripada peraturan yang berlaku.

“Saya datang ke sini bersama tim memeriksa, karena banyak laporan masyarakat, adalah yang dibilang prostitusi, adalah penyedia minuman keras, adalah penyedia judi, makanya saya sengaja tiba – tiba begini kami datang, karena kalaupun ada permainan judi disini, pasti barang buktinya kita temukan, ini tidak ada kita temukan,” ungkapnya.

Mengenai ijin usaha Holyland sendiri, kata Harrys, pengusaha dari Holyland sudah mendaftarkan ijinnya melalui sistem online.

“Kalau saya lihat ijinnya sekarang, mereka itu baru daftar. Jadi untuk NIB dia itu, diterbitkan tanggal 14 Maret 2020 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dan untuk ijin lokasi diterbitkan pada tanggal yang sama, itu artinya masih baru,” terangnya kepada Tapanuli News 24 Jam di lokasi Holyland.

“Itu berarti, waktu pihak dari Polres Tapteng melaksanakan razia ataupun penertiban memang belum NIB (Nomor Induk Berusaha),” sambungnya.

Mengenai Holyland bisa apa tidaknya untuk beraktivitas (beroperasi) kembali, Harrys menyebut itu hak dari Dinas Perijinan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tapteng.

“Itu yang bisa jawab Dinas Perijinan, Satu pintu. Nanti kalau saya bilang, saya terlampau maju. Jadi yang mengeluarkan ijinnya adalah Dinas Perijinan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” jelasnya.

Ia menambahkan, meski Holyland berada dibawah naungan pemerintahan Kecamatan Sarudik, sampai saat ini dirinya belum pernah mengeluarkan ijin lokasi tersebut.

“Koordinasi pun mereka gak ada, ini karena saya tiba – t ba saja datang melakukan pengecekan dan memanggil mereka,” ucapnya.

Harrys mengimbau kepada pihak Holyland, agar menghormati dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

“Jadi kepada pihak Holyland, tolong hormati pemerintah yang ada, mulai pemerintah Kabupaten Tapteng, pemerintah Kecamatan dan pemerintah Kelurahan, ikuti aturan – aturan yang ada. Patuhi hukum, peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Pengusaha Hollyland, Budi, mengungkapkan, saat ini SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda Daftar Perusahaan) itu sudah disatukan ke NIB (Nomor Induk Berusaha).

Dijelaskannya, SIUP tersebut melalui peraturan Menteri Perdagangan, ijin usaha berlaku sampai usaha itu tetap berjalan.

“Selagi beraktivitas ya berarti masih hidup dia (usaha) punya SIUP. Dan itu tidak ditentukan batas berlakunya, bisa kita buktikan ini. SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Walaupun udah mati SIUP dan TDP, dia itu mendaftar ke NIB online,” ujarnya.

Mengenai ijin usaha Holyland yang sudah mati pada tahun 2013, Budi membantah pernyataan polisi yang beberapa hari lalu saat melakukan razia di tempat hiburan miliknya.

“Itu pemahaman kita sekarang sebenarnya. Jadi mengenai ijin Holyland 2013 tidak ada, itu kita bantah. Karena ini SIUP TDP nya kan ada,” imbuhnya.

Tak hanya itu, menurut Budi, kalau ijinnya dilihat dari TDP, SIUP TDP usaha miliknya memang sudah mati.

Tapi, kalau dilihat dari peraturan yang sebenarnya berlaku saat ini, SIUP TDP tersebut masih berlaku selama usaha masih berjalan (dipakai). Dengan catatan, ijin usaha didaftar NIB online.

“Bagi orang yang gak tahu, itu udah mati. Orang itu mana mau tahu ini (ijinnya) udah mati apa nggak. Makanya kita pun di panggil oleh Camat, menchecking (memeriksa) semuanya, Camat pun udah konfirmasi, ini buktinya kita punya ijin semua,” tuturnya.

Selain itu, untuk jadwal buka Holyland, Budi menyebut, itu mulai dari jam 6 sore sampai jam 12 Malam.

“Jadi kalaupun ada diatas jam 12, itu kita menunggu tamu yang keluar. Kalaupun kita suruh tamu itu keluar, kadang tamu inipun mau marah, contoh ya, macam gak ada duit ku, gitu dibilang tamunya. Jadi untuk menghindari keributan itu, ya kita tunggu aja tamunya keluar. Kalau kita suruh dia keluar, sama saja kita mengusir. Jam 12 teng, kita udah gak terima tamu lagi,” cetusnya.

Lanjutnya, terkait 2 orang yang sudah diamankan oleh polisi pada saat razia kemarin di lokasi ini, Budi mengakui hal itu lepas dari pantauannya.

“Yang pertama, orang itu make dari luar, dapatnya disini pas polisi melakukan tes urine. Jadi kita di sini tetap memberantas narkoba kedepannya, kita pun melarang dan menempel selebaran di dinding lokasi Holyland, “Dilarang Memakai Narkoba”. Ya itu anggota kita di sini, dan itu langsung kita pecat pada saat itu juga, karena mereka pake dari luar,” kilahnya.

Namun, saat Camat Harrys bertanya kepada Budi, kenapa tidak mengetahui karyawannya memakai narkoba tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui akan hal itu.

“Ya kita pun gak tau pak, mereka datang dan kerja di sini kita gak tau. Mereka itu bekerja di tempat ini itu sudah adalah setahun lebih. Tapi kita gak tau dia ini pemakai atau tidak. Selama ini kita kenal dia baik-baik aja orangnya. Bisa gak kita tau orang kerja di sini, dia pakai apa nggak? Misalnya, saya kerja sama orang bapak, selama ini bapak kenal saya orangnya baik-baik saja, tiba-tiba di tes, positif, kita kan gak tau itu, siapa yang tau seperti itu?,” kata Budi.

“Yang pastinya, kita di sini tidak ada menyediakan narkoba apalagi menganjurkan memakai narkoba,” tambahnya.

Budi juga menyangkal terkait isu Holyland menyediakan tempat bagi “wanita – wanita” malam.

“Holyland hanyalah tempat karaoke (Keluarga) dan tidak menyediakan “wanita – wanita”. Tidak pernah ada wanita di sini, karyawan saja pun tidak ada. Kalaupun ada wanita atau siapa – siapa yang masuk ke sini, karena kita terima jasa. Mana bisa kita bilang, eh kamu wanita “jelek” gak boleh masuk, gak bisa gitu juga. Jadi “wanita – wanita” itu, tamu yang bawa dari luar,” tegasnya. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA