Gadis Belia Dicabuli di Kuburan

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Mar 2020 12:39 0 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 07.00 WIB

Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial HAT (16), karena diduga nekat mencabuli seorang gadis belia di area kuburan di Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Senin (30/3) menjelaskan, HAT ditangkap polisi dari rumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga, sekira pukul 07.00 WIB, Jumat (27/3)

Kepada polisi, HAT mengakui perbuatannya. HAT bertemu gadis belia itu, Sabtu malam (14/3), karena memang sebelumnya sudah ada janji.

Gadis itu tidak datang sendirian, tetapi berdua dengan temannya. Setelah bertemu, HAT membawa gadis belia itu masuk ke area kuburan yang lokasinya berbukit. Sementara teman si gadis menunggu di bawah.

“Entah setan apa yang merasuki HAT, gadis belia itu pun “dikerjai” di area kuburan,” ujar Sormin

Sementara itu, Sri Wardani (30), orang tua si gadis kelimpungan mencarinya. Padahal, alasan si gadis keluar rumah malam itu hanya untuk membeli kue.

Sri pun berupaya mencari dan berhasil menemukan anak gadisnya yang masih di bawah umur itu sedang berdiri di pinggir jalan, di kawasan kuburan itu, sekira jam 23.00 WIB.

Setelah ditanyai, pengakuan si gadis membuat sang ibu kaget bukan kepalang. Sri langsung membawa anak perempuannya itu ke rumahsakit.

“Pihak rumahsakit menjelaskan, ditemukan bercak sperma dan kemaluan si gadis mengalami lecet,” ungkap Sormin.

Setelahnya, Sri Wardani mendatangi rumah HAT, tetapi orang tua HAT tidak merespon. Merasa keberatan, Sri pun melapor ke Polisi, pada Senin (16/3).

Kasat Reskrim, AKP D Harahap memerintahkan Unit PPA melakukan lidik, mengumpulkan bukti dan mengamankan pelakunya.

Dalam kasus ini, tersangka HAT tidak ditahan karena dijamin. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1), UU 35/2014.

Yakni, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda maksimal Rp 5 miliar. (ded)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA