Pemuda Ini Dibekuk Satnarkoba di Jalan DI Panjaitan

Daerah934 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.30 WIB

Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria ALS alias L (34) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada Minggu (29/3) sekira jam 16.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4) menjelaskan, bahwa pada Minggu (29/3) sekira jam 15.30 WIB personil Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba di Jalan. D.I. Panjaitan pada perempatan jalan.

Menerima info tersebut, Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P. Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman info yang diterima.

“Polisi akhirnya mengamankan tersangka ketika berjalan di Jalan D.I. Panjaitan Sibolga dan menyita 1 bungkus kecil sabu-sabu yang dipegang ditangan kiri tersangka. Setelah dibawa ke Polres Sibolga urine tersangka dites dan positif mengandung Amphetamine,” terangnya.

Kepada polisi tersangka mengaku sabu – sabu tersebut dibeli dari (identitas telah dikantongi) di sebuah warung kopi Jln. IL Nomensen Sibolga dengan harga Rp 250.000.

“Sabu – sabu dibeli tersangka dengan maksud untuk dikonsumsi. Dan selama ini tersangka beli Sabu-sabu dengan paket Rp 100.000,” bebernya.

Selain itu kata Sormin, tersangka yang telah berumahtangga ini juga pernah dihukum selama 10 bulan di Lapas Tukka pada tahun 2003 dalam kasus penganiayaan.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus serbuk kristal putih (diduga sabu-sabu) dan setelah ditimbang beratnya 0,44 gram,” tutupnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *