Ketahuan Miliki Sabu, Warga Tapteng Ini Diciduk Sat Resnarkoba Polres Sibolga

Daerah, Sibolga486 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 22.30 WIB

Personil Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkapkan seorang pria berinisial PS alias D (26) pada Jumat malam (8/5) sekira jam 22.30 WIB di depan gerbang salah satu perusahaan pabrik kayu di Jalan Sibolga-Barus, Tapteng.

Warga Mela I, Dusun II Gang Oloan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng ini, ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka PS sedang menguasai narkotika jenis sabu di depan perusahaan pabrik kayu di Jalan Sibolga-Barus Tapteng,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Sabtu (16/5).

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Iptu P Sihotang untuk melakukan lidik, dan pendalaman. Dan sekira jam 22.30 WIB tersangka PS ditangkap beserta barang bukti sebungkus kecil sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

“Tersangka pernah dihukum pada 2017 dalam kasus pencurian motor, dihukum di Lapas Klas IIA Sibolga selama 1 tahun 4 bulan, dan belum berumah tangga,” kata Sormin.

“Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka naik motor bonceng tiga. Saat ditangkap, temannya tersebut kabur.

Sementara, menurut PS, sabu-sabu tersebut ia beli dari (identitas telah dikantongi) di Poriaha, Tapteng pada Jumat (8/5) jam 22.00 WIB seharga Rp 280 ribu,” jelasnya.

Dijelaskan Sormin, pada Jumat (8/5) jam 21.00 WIB, tersangka dan teman-temannya sedang nongkrong di Desa Mela.

Kemudian datang dua orang laki-laki yang tidak mereka kenal. “Ada tahu Lae jual sabu-sabu di sini?,” tanya laki-laki tersebut.

“Kalau di sini nggak ada Lae, tapi kalau di Poriaha ada,” jawab tersangka PS.

Kemudian tersangka PS menerima uang Rp300 ribu dari laki-laki tersebut untuk membeli paket sprempi.

Selanjutnya di persimpangan jalan dekat rumah penjual sabu-sabu, tersangka PS turun dari motor dan berjalan seorang diri menuju rumah tersebut. Sedangkan, laki-laki tadi yang memesan sabu, menunggu.

Selanjutnya tersangka PS membeli sabu-sabu dengan membayar Rp280 ribu, saat berjalan menemui pemesan, tersangka membeli pipet kaca dan dot kompeng sehargaRp 10 ribu serta membeli rokok sebesar Rp 3 ribu.

Kemudian tersangka naik ke motor menuju arah Sibolga dan duduk di tengah dengan tangan kiri menggenggam sabu-sabu serta pipet kaca bening menempel karet dot kompeng.

“Tepat di depan gerbang perusahaan pabrik kayu, motor yang dinaiki tersangka dipepet petugas dan menghentikan mereka, dan menangkap tersangka PS. Sementara kedua laki-laki tadi berhasil kabur,” terang Sormin.

“Tersangka mengenal sipenjual sabu-sabu lebih kurang 5 tahun, dan tersangka sering membeli sabu-sabu dari sipenjual tersebut dan juga dari orang lain,” bebernya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *