Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 09.30 WIB
Aksi seorang laki – laki berinisial YA (24) ini terbilang nekat, namun tidak pantas untuk ditiru. Entah setan apa yang merasukinya, pria pekerja RM Sari Laut Khas Jawa Timur di Kota Sibolga itu, mencuri uang Rp12 juta milik majikannya.
Namun, aksinya ketahuan. Sang majikan melaporkannya ke polisi. Pelarian YA pun berhenti setelah ditangkap polisi ketika berada di loket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, YA ditangkap dari salah satu loket bus AKAP di Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan, sekira jam 09.30 WIB, Senin (30/3).
“Rupanya, tersangka YA ingin melarikan diri, pulang ke kampungnya di Provinsi Sumatra Selatan,” terang Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).
Sebelumnya, Mulio Indah Irawan, pemilik usaha rumah makan sekaligus majikan YA, kepada polisi menjelaskan, istrinya (Rohma) mengaku kehilangan dompet berisi uang Rp12 juta dari dalam laci, pada Minggu (29/3).
Dia pun mengumpulkan semua karyawan dan menanyakannya. Namun, YA salah satu karyawannya tidak kelihatan.
“Seorang pekerja mengatakan, YA sempat minta rokok dan minta izin keluar sebentar. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang,” sebut Sormin.
Merasa dirugikan, sang majikan pun melapor ke Mapolres Sibolga. Kasat Reskrim, AKP D Harahap langsung memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP.
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim opsnal pun memburunya dan berhasil menangkap YA di Kota Padangsidimpuan,” kata Sormin.
Kepada polisi, tersangka YA mengakui perbuatannya. Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan itu menerangkan, sebagian uang yang dia curi telah dihabiskan untuk membeli sejumlah barang dan hanya tersisa Rp1,6 juta.
“Polisi telah menyita barang bukti, dan saat ini tersangka YA ditahan di RTP Polres Sibolga. Tersangka diduga telah melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” Sormin menambahkan. (ful)
Tidak ada komentar