2 Warga Sibolga Bawa Narkoba Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Mei 2020 17:54 1 news24jam

TAPTENG NEWS – Jam 15.30 WIB

Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan 2 warga Sibolga yang menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi, pada Senin (4/5) sekira jam 15.30 Wib.

Kedua tersangka berinisial, JH (30) dan SN (25) keduanya adalah warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak,  Kecamatan Sibolga Kota

JH dan SN ditangkap di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya didepan Ruko Oasis.

Dari kedua tangan tersangka disita barang bukti berupa, 1  buah kotak rokok yang berisikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0, 80 Gram.

Selanjutnya, 1 bungkus permen karet merk longbar yang berisikan 1 paket kecil serbuk yang diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,10, dan 1 unit Ponsel merek Lenovo warna hitam.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Humas Polres Tapteng IPDA J. Sinurat,  membenarkan penangkapan terhadap ke 2 tersangka.

Sinurat menjelaskan penangkapan ke 2 tersangka dari hasil informasi masyarakat sekitar jam 14.10 Wib dan tim opsnal langsung menuju ke TKP tepatnya di depan ruko Oasis.

“Tersangka mengaku narkotika jenis sabu diperoleh dari KTG asal Sibolga sedangkan Ekstasi diterima dari AK warga Sibolga juga,” kata Sinurat.

Sementara, tersangka JH dan SN digelandang ke Polres Tapteng. Kedua Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. (ben)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA