Mau Transaksi Narkoba, IL Diamankan Polisi dari Bengkel di Sibolga

waktu baca 2 menit
Sabtu, 16 Mei 2020 14:04 0 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 15.30 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan seorang laki-laki, IL alias U (34) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Rabu (13/5) sekira jam 17.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas, Ipda J.S. Sinurat dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5) menjelaskan, semula tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu dan hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung terjun kelapangan.

“Tersangka diamankan di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tepatnya di sebuah bengkel tambal ban,” terangnya.

Kemudian kata Ipda Sinurat, tim opsnal menemukan dari tangan IL alias U barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan Rp 2.000, yang didalamnya terdapat 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dari atas meja juga ditemukan 1 unit HP merek Nokia.

Kepada Polisi, IL alias U mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.

Akibat perbuatannya, IL alias U akhirnya ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Adapun berat sabu tersebut yakni 0,80 gram,” pungkasnya. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA