PAC PP Pandan Soroti Tanah Timbun Salah Satu Perumahan

Daerah, Tapanuli Tengah1246 Dilihat

PANDAN NEWS – JAM 16.00 WIB

Pimpinan anak cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Pandan, menduga pengembang salah satu perumahan di Kecamatan Pandan penadah tanah timbun.

Berdasarkan pantauan dilapangan, yang dilakukan oleh PAC PP Pandan, Senin (15/03), ada 5 titik perumahan yang dikelola oleh pengembang perumahan tersebut.

Ketua PAC PP Pandan, Erman Sakti Hutabarat, SE menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Kepala UPT wilayah 5 Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, August Sihombing, ST beberapa waktu lalu di kantornya.

Dalam koordinasi tersebut, Erman mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan galian C tanah timbun di sekitaran Kecamatan Pandan dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun kata Erman, dalam kesempatan itu, kepala UPT wilayah 5 Dinas Pertambangan dan Energi menyampaikan bahwa tidak ada 1 izin pun usaha pertambangan galian C tanah timbun di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 dan PP nomor 23 tahun 2010, komoditas pertambangan galian C tanah timbun (tanah liat) wajib memiliki izin.

“Dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” terang Erman.

Sehingga, lanjut Erman, pengembang yang baik harusnya membeli tanah timbun galian C kepada pengusaha galian C tanah timbun yang mengantongi izin dari Pemerintah.

“Jika benar terbukti, pengembang perumahan tersebut yang berjumlah 5 titik di Kecamatan Pandan melakukan pembelian tanah timbun kepada pihak pengusaha yang tidak memiliki izin, maka PAC PP Pandan akan melaporkan pengembang perumahan itu kepada pihak yang berwajib untuk ditindak sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Erman. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *