Kuatkan Bukti, Korban Pemecatan Sepihak Lampirkan Bukti Masa Kerja

Daerah, Tapanuli Tengah1249 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara kembali gelar mediasi ke-2 terhadap Yaadil Fao Zebua korban pemecatan sepihak dari PT. CPA (Cahaya Pelita Andika).

Mediasi itu, Yaadil (mantan karyawan) telah menyerahkan bukti-bukti terlampir selama dirinya berkerja di PT. CPA. (Cahaya Pelita Andika).

Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, Nasaruddin Pulungan menjelaskan mediasi kedua mantan Karyawan masih belum terima penjelasan soal masa kerjanya dari Perusahaan yang menyatakan bahwa dia tercatat mulai menjadi Karyawan diperkebunan sejak Tahun 2016.

“Sedangkan pernyataan si karyawan masuk berkerja mulai di Tahun 2014, inilah inti dari permasalahan serta tunjangan PHK,” Ujar Kabid Disnaker Tapteng, Jumat (9/10)

Kabid Disnaker menyarankan, agar kedua belah pihak harus melihatkan bukti-bukti atau berkasnya masing-masing biar tidak simpang siur.

“Agar tidak ada kesalahpahaman dan hal ini bisa cepat kita selesaikan dengan secara kekeluargaan, itupun kalau ada kesalahan dari perusahaan dipermasalahan ini kita juga tidak segan-segan melakukan teguran kepada pihak perusahaan. Kita berjalan sesuai dengan koridor dan UU Ketenagakerjaan,” tutur Kabid Disnaker Pulungan Kepada awak media.

Kabid Disnaker Tapteng berharap, agar permasalahan ini bisa di selesaikan di Kabupaten saja.

“Sebab kalau sempat permasalahan ini berlajut ke Provinsi, akan memakan waktu yang tidak sedikit. Semoga ada solusinya,” harapnya Nassaruddin. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *