Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Sorkam, Tapteng TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB
Polsek Sorkam kembali ringkus dua orang pengedar narkotika golongan satu jenis ganja di salah satu warung milik Pia Tumanggor tepatnya di jalan Sibolga – Barus dusun IV Desa Sipea-Pea, Kecamatan Sorkam Barat (Tapteng), Kamis (14/05) sekira jam 12.00 Wib
Kedua tersangka pengedar narkotika yang diamankan berinisial OP (25) warga Siantar CA, Kecamatan Sosor Gadong dan RA (26) warga Sipea-Pea, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng
Dari kedua pelaku didapatkan barang bukti 14 bungkus ditambah 1/2 bungkus narkotika golongan satu jenis ganja
Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang adanya warga pengedar serta sekaligus pemakai narkotika jenis ganja disalah satu warung
Atas informasi tersebut kemudian Personil Polsek Sorkam didampingi Babinsa Sertu Edy Herwanto dan Serda Rianto Wington Sihombing yang dipimpin Kanit Intel N. Girsang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan
Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti lalu tersangka dibawa ke Mapolsek Sorkam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kapolsek Sorkam Iptu Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut
“Memang benar bahwa ada kita lakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar sekaligus pemakai narkotika golongan satu jenis ganja disalah satu warung di dusun IV Desa Sipea-Pea,” jelasnya
Selanjutnya kata Kapolsek, bahwa tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sorkam, dan selanjutnya tersangka telah kita kirim ke Sat Narkoba Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (zul)
Tidak ada komentar