Jakarta News: Rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI menangani teroris disebut menggunakan parameter perang. Beleid ini lebih condong pada pengejawantahan UU TNI dibandingkan pelaksanaaan UU Pemberantasan Terorisme.
“Dengan perspektif tersebut, saya khawatir pengungkapan jaringan teroris terkendala,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ali Safa’at,dalam diskusi virtual bertema “Kupas Tuntas Kontroversi Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme,” pada Jumat, 5 Juni 2020.
Menurutnya, ketika penindakan dilakukan dengan pendekatan perang, justru akan menimbulkan spiral kekerasan. Dia melanjutkan, TNI mempunyai parameter berbeda dengan penegakan hukum. Semua ini akan bermasalah, terutama dalam hal pengungkapan jaringan dan pembuktian saat persidangan.
“Karena militer dilatih dan dipersiapkan untuk perang, maka penanganan teroris jika perpres disahkan, metodenya akan menggunakan metode perang. Pengungkapan jaringan terorisme dan pembuktian pelaku menjadi problem tersendiri,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, secara perspektif konstitusi telah jelas diatur bahwa TNI memegang peran pertahanan. Sementara Polri bertanggung jawab atas keamanan.
“Jelas TNI bertanggung jawab dalam pertahananan, ancaman perang, kedaulatan, serta biasanya berhadapan dengan pemberontakan dan invansi negara lain. Sedangkan aspek keamanan meliputi ketertiban dan penegakan hukum,” terang pakar hukum tata negara ini.
Dalam konteks terorisme, ditegaskan Safa’at, perspektifnya tindak pidana. Jelas dalam UU disebutkan penberantasan terorisme merupakan tindak pidana. “Jelas (terorisme) bukan ancaman perang.
“Bila tetap disahkan, rancangan perpres itu berpotensi memunculkan berbagai persoalan. Penangkalan yang disebutkan dalam aturan itu misalnya, meliputi penyelidikan yang seharusnya dilakukan oleh penegak hukum. Di samping itu, tidak ada batasan eskalasi tertentu,” paparnya seraya mengatakan tidak ada secara spesifik satuan dibentuk. Kalaupun ada, kewenangan diberikan kepada semua satuan di tubuh TNI.
Hal lain yang tak kalah krusial adalah dalam aturan itu adalah tak adanya kontrol penindakan dalam penanganan terorisme. “Penindakan dilakukan TNI secara langsung ketika ada perintah presiden. Pengerahan TNI sendiri dalam UU TNI harus ada persetujuan DPR.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan dinamika ingin terlibatnya TNI dalam pemberantasan terorisme sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, menurutnya, rancangan perpres yang telah diserahkan ke DPR sejak awal Mei 2020 itu drafnya sama dengan yang sebelumnya diajukan beberapa tahun lalu.
Ia menyarankan DPR menolak perpres tersebut. Sementara, presiden diingatkan untuk mendengarkan suara rakyat yang meminta pencabutan beleid tersebut. Choirul mewanti-wanti, tanpa adanya kontrol dari parlemen, maka presiden sebagai panglima tertinggi dapat ikut terseret bila militer melakukan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme.
“Komnas HAM dapat memanggil presiden untuk BAP (diperiksa) bila ada pelanggaran HAM dilakukan oleh TNI,” kata Choirul.
Choirul juga melihat perpres akan menyeret kembalinya Orde Baru. “Polisi sendiri ketika melakukan penyadapan harus seizin pengadilan. Di perpres ini sendiri tidak ada. Tak ada kontrol apa pun. Itu sangat berbahaya,” ungkapnya. (int)






