Foto Ilustrasi TAPTENG NEWS – JAM 11.00 WIB
Winda Nopiyanti Simanjuntak, S.Pd diberhentikan sebagai Honorer di dinas kependudukan catatan sipil (Disdukcapil) Pemkab Tapteng, pemberhentikan itu dilakukan karena dirinya diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri oknum TNI
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah nomor 800/3262/2018 tanggal 05 September 2018 tentang Penegakan Disiplin ASN/PNS, yang menjelaskan bahwa apabila tenaga honorer dan/atau tenaga harian lepas dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan yang sah (ALPA) selama 3 (tiga) hari, maka tenaga honorer dan/atau tenaga harian lepas tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer dan/atau tenaga harian lepas (THL).
Penetapan berdasarkan Surat Edaran tersebut dan Laporan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapteng kepada Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Sekda Tapteng) maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 24/DUKCAPIL/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pemberhentian Tenaga Honorarium Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, atas nama Winda Nopiyanti Simanjuntak, S.Pd, yang bekerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kadis Kominfo) Tapteng Dedy Sudarman Pasaribu, SP mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah tentang Penegakan Disiplin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, maka Pemkab Tapanuli Tengah memberhentikan saudari Winda Nopiyanti Simanjuntak, S.Pd dari pekerjaannya sebagai Tenaga Honorarium Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Bersangkutan tidak hadir dan tidak melaksanakan tugasnya selama tiga hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah,” kata Kadis Kominfo Tapteng Dedy Sudarman Pasaribu, SP saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (10/06) sekira Jam 10.40 Wib.
Selanjutnya, terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 24/DUKCAPIL/2020 tentang Pemberhentian saudari Winda Nopiyanti Simanjuntak, S.Pd dari pekerjaannya sebagai Tenaga Honorarium Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah, dan kepada yang bersangkutan tidak diberikan hak-hak sebagai Tenaga Honorarium lagi.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/26/DUKCAPIL/2020, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan,” timpal Kadis Kominfo Tapteng. (ben)
Tidak ada komentar