Polisi Amankan Jurtul Kim dari Warung

waktu baca 1 menit
Jumat, 12 Jun 2020 17:40 3 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 14.30 WIB

Personil Polsek Pandan berhasil menangkap laki-laki berinisial AT (51) warga Lingkungan II Sigotom, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Rabu (10/6) sekira jam 15.20 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6) menjelaskan, AT diamankan dari sebuah warung di Kecamatan Tukka, karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi Kim yang dilakukan AT di warung tersebut.

Saat Personil Polsek Pandan sampai di TKP, kata Sinurat, ternyata benar bahwa AT sedang mengadakan penjualan nomor-nomor tebakan judi Kim dengan menggunakan 1 unit HP Nokia. Dan selanjutnya, Personil Polsek Pandan melakukan penangkapan terhadap AT.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit HP Nokia dan Uang Tunai Rp 221.000,” bebernya.

Sinurat menambahkan, kemudian Polisi membawa AT dan barang bukti ke Polsek Pandan guna Penyidikan lebih lanjut. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA