Kedua pelaku saat diamankan di Polres Tapteng TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB
Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah meringkus dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika dari dalam sebuah hotel yang ada di bilangan Pandan. Keduanya diamankan karena memiliki sabu-sabu seberat 0,10 gram.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Tapteng AKBP N Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning Senin (17/05/2021)
Dijelaskan Horas Gurning, kedua pria warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah itu diamankan saat razia gabungan yang digelar Polres Tapteng, Sabtu lalu.
“Saat razia ke dalam kamar hotel, kedua tersangka RS (21) dan HS (20) tidak dapat mengelak. Dan ketika digeledah kantong celananya, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, juga diamankan tiga unit ponsel,” katanya
Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu mereka peroleh dari seseorang berinisial UM. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng. (riz)
Tidak ada komentar