Tersangka GTFN Saat Diamankan Di Mapolres Tapteng TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB
Setelah berhasil melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap B, Personil Polres Tapteng kemudian berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial GTFN (25) warga Jalan Jendral Sudirman Komplek Parombunan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Senin (8/6) sekira jam 21.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6) menjelaskan, B memperoleh sabu tersebut dari GTFN. Lalu personil Polres Tapteng melakukan pengembangan dan mencari laki-laki berinisial GTFN tersebut.
“GTFN diamankan di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” ungkapnya.
Sinurat mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap GTFN, namun tidak ditemukan apa apa. Lalu, personil Polres Tapteng memeriksa sebungkus rokok milik GTFN yang terletak di atas meja dan di dalam bungkusan rokok milik GTFN, ada ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“GTFN mengakui bahwa kotak rokok yang didalamnya ada sebungkus narkotika jenis sabu adalah miliknya. Dan GTFN juga mengakui bahwa dirinya juga telah memberikan sabu-sabu kepada laki laki berinisial B (sdh ditangkap),” bebernya.
Sinurat menambahkan, personil Polres Tapteng kemudian menyita barang bukti dan mengamankan GTFN dan membawanya serta barang bukti ke Mapolres Tapanuli Tengah.
Atas perbuatannya, GTFN akhirnya ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 bungkus rokok sampoerna, 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,7 gram dan 1 unit HP merek Samsung warna Gold. (ful)
Tidak ada komentar