ASN Dan THL Akan Diberi Sanksi Saat Dikantor Tidak Memakai Masker

Daerah, Sibolga1150 Dilihat

SIBOLGA  NEWS – JAM 9.00 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Sibolga akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun (THL) dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang tidak menggunakan masker saat bekerja dikantor.

Dimana Pemko Sibolga telah menerapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan THL wajib mengenakan Masker saat bekerja dikantor. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah.

“Himbauan pakai masker sudah kita laksanakan pada Rabu (1/7) kemarin secara menyeluruh di OPD di kota Sibolga,” ucap Kasat Pol PP Sibolga dan  Pemadam Kebakaran, Singkat Sijabat pada Selasa (7/07).

Ia memaparkan untuk memastikan seluruh Pegawai mengenakan masker, dirinya akan memerintahkan personilnya untuk turun ke setiap OPD sebelum apel pagi berlangsung.

“Sebelum mereka apel pagi, kita sudah siap di OPD masing – masing. Mengecek kehadiran pegawai dan THL apakah mereka sudah mematuhi anjuran Gugus Tugas sesuai surat edaran Permenkes dan Permendagri,” katanya.

Singkat juga mengakui, kalau saat ini belum ada sanksi tegas bagi Pegawai yang tidak mengenakan masker. Masih sebatas himbauan saja. Namun, tidak dipungkiri kedepannya, akan ada sanksi yang diberikan. Sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menangani Covid-19.

“Kita lihat dulu perkembangan PNS atau pun THL yang belum pakai masker. Bisa aja kita buat seperti itu, yang tidak pakai masker tidak boleh masuk kantor,” paparnya seraya menambahkan dimana setia personil yang tidak mengenakan masker akan dihukum.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membagikan selebaran berisi himbauan di setiap OPD, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Hasilnya, akan kita laporkan ke pimpinan (Walikota Sibolga red.),” terangnya sembari mengimbau kembali seluruh PNS dan THL untuk membiasakan diri memakai masker supaya menjadi contoh bagi masyarakat lainnya saat diluar jam bekerja. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *