Waket DPRD WSS Diperiksa Polres Tapteng

TAPTENG NEWS – JAM 16.30 WIB

WSS, oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diperiksa penyidik Kepolisian Resort (Polres) Tapteng, Senin (3/8).

Pantauan Tapanuli News 24 Jam, WSS terlihat mendatangi Mapolres Tapteng sekira jam 18.05 WIB, dan masuk keruangan pemeriksaan Unit IV Sat Reskrim Polres Tapteng, dan baru keluar dari ruangan dan meninggalkan Mapolres sekira jam 19.50 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) belum dapat memberikan keterangan resmi terkait kedatangan WSS ke Mapolres Tapteng. “Saya lagi ke Siantar, nanti saya cek,” ucapnya, Senin (3/8) malam.

Sementara itu, Parlaungan Silalahi, yang merupakan penasehat hukum HNP, kepada wartawan membenarkan informasi kedatangan WSS adalah terkait laporan dari kliennya. “Iya sesuai dengan informasi yang kita dapatkan dari penyidik benar,” kata Parlaungan.

Parlaungan mengucapkan terima kasihnya kepada pihak kepolisan yang sudah serius menangani laporan tersebut.

Ia berharap, agar penegakan supremasi hukum di Polres Tapteng tidak dapat di intervensi oleh siapapun (oknum yang tidak bertanggungjawab).

“Ya, kita percayakan saja ke pihak  kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku. Karena hidup ini pasti berlaku hukum tabur tuai, dan diminta kepada kepolisian harus serius dalam penanganan perkara ini, agar nantinya tidak menjadi dilema,” harapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, HNP (22) warga KH. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, secara resmi telah melaporkan WSS ke Polres Tapteng,  pada Jum’at (26/6) lalu.

WSS dilaporkan terkait dugaan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1).

Kemudian, Jo Pasal 293 Ayat (1), barang siapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berlebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan akan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/141/VI/2020/SU/ Res Tapteng tertanggal 26 Juni 2020, HNP melaporkan kejadian yang terjadi pada tanggal 06 Maret 2019 sekira jam 20.00 WIB dan 7 Agustus 2019 sekira jam 20.00 WIB, di Jalan Sipan Sihaporas, Perumahan Haspa Pasaribu, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Jadi sesuai dengan keterangan klien kami, Terlapor ini terkesan menyepelekan dan mengabaikan permasalahan ini, sementara klien kami sudah merasa dirugikan dan dilecehkan akibat dugaan perbuatan terlapor,” terang Parlaungan. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *