Tanggerang News – 6.721 narkotika jenis ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia berhasil digagalkan Polres Kota Bandara Soekarno – Hatta. Ekstasi tersebut dibawa dua orang perempuan warga negara Malaysia untuk rekannya di Jakarta. Jumat (09/11/2018)
Kapolresta Bandara Kombes Viktor Togi Tambunan membenarkan, ekstasi tersebut dibawa tersangka berinisial NRA melalui pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-380 rute Malaysia – Indonesia, pada Sabtu, 3 November 2018. Pesawat tiba sekitar pukul 08.00 WIB. Pada saat penangkapan, kepolisian bersama Bea Cukai tak menemukan barang bukti pada NRA.
“Di sini NRA menitipkan narkotika kepada NN. Saat pertama diamankan dari tersangka tidak ada narkotika,” ucapnya.
Sambungnya, namun karena kecurigaan yang kuat kepada NRA, pihak kita berhasil melakukan pengembangan, menangkap rekannya dengan inisial NN di sebuah hotel di Jakarta.
“Dari kamar hotel itu, diamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.721 butir dalam tiga bungkus plastik,” ungkapnya.
Sambungnya lagi, kecurigaan ke NRA berawal dari statusnya yang pernah terlibat dalam kasus serupa. NRA pernah juga bersama pacarnya ke Bali dan diungkap kasus narkotika di sana.
“Identitas yang bersangkutan sudah dicatat, kita ada informasi yang bersangkutan akan masuk, lalu dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Tambahnya, kami terus melakukan pengembangan menangkap NRA dan NN. Berdasarkan bukti dan keterangan tersangka, kepolisian kembali menangkap dua orang tersangka dengan inisial CS dan YC. Dari tangan dua tersangka, diamankan 4.000 butir ekstasi dalam empat bungkus plastik yang baru diambil dari kawasan Jakarta Timur.
“Empat tersangka yang diamankan saat ini bertugas sebagai kurir. NRA mengaku diberi upah 2.000 Ringgit Malaysia dan NN 1.000 Ringgit Malaysia jika aksinya berhasil,” katanya.
Lanjutnya, NRA dan NN diduga diperintah TN yang saat ini tengah diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO). TN saat ini diduga berada di Malaysia. Sementara CS dan YC mengambil barang itu atas perintah RW yang juga masih DPO.
Empat tersangka yang kini telah diamankan dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (int)






