Kejati Sumut Periksa 8 Kapus Kasus Korupsi Dana BOK di Tapteng

Sumut5650 Dilihat

MEDAN NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikabarkan kembali memanggil dan memeriksa delapan orang Kepala Puskesmas (Kapus) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi melalui via whatsap, pada Kamis (4/1/2024) membenarkan bahwa ada sebanyak delapan saksi tambahan yang mau diperiksa, seluruhnya Kepala Puskesmas (Kapus) di Tapteng.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan

“Ya Bang, benar berdasarkan sesuai surat, ada sebanyak 8 orang, semuanya Kepala Puskesmas Tapteng terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel,” ucap Kasipenkum.

Kasipenkum Kejati Sumut tersebut juga menyebutkan bahwa kedelapan Kapus yang dipanggil Kejati Sumut di hari Kamis (4/1/2024) baru sebanyak 4 orang dan 4 orang lagi dijadwalkan pada Jumat (5/1/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedelapan Kapus yang diperiksa Kejati Sumut yakni Kapus Sorkam, Kalangan, Barus, Sipeapea, Manduamas, Sijungkang, Hutabalang, Sirandorung.

“Sejauh ini yang dipanggil belasan orang di lingkungan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas,” Jelas Yos Tarigan.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut telah memeriksa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng beriniaial N dan Kasubag Program, Aset dan Pengelola Keuangan yang berinisial AS serta Kasubag Program, Aset dan Pengelola Keuangan RS.

Kemudian, Bidang Pelayanan Kesehatan berinisial HH, Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan berinisial HNG dan Kepala Puskesmas Sarudik, Lumut, serta Pinangsori. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *