Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Asahan Ditangkap Polisi

Daerah, Sumut417 Dilihat

ASAHAN NEWS – JAM 17.00 WIB

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus tersangka Perkara Tindak Pidana penggelapan Sepeda Motor.

Seorang tersangka berinsial IS (25) yang merupakan warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Korban berinisial DK (48) merupakan warga Jalan SKB Perumahan Griya Kisaran Asri B-29 Kelurahan Kisaran Naga Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP, Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebu. Pemuda tersebut diamakan karena melakukan Penggelapan sepeda Motor Honda Supra NF 125, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira jam 17.00 wib.

“Peristiwa penggelapan itu terjadi pada saat korban sedang berada di depan Indomaret Dusun IV Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya. Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya,” tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut. Jumat (22/10/2021)

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH bersama Timnya, pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira jam 11.00 wib pihaknya langsung mengamankan tersangka tersebut sedang barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual tersangka kepada sepupunya berinisial EK warga Kelurahan Sidomukti seharga Rp 1.000.000.

“Kemudian kita lakukan pengejaran terhadap pelaku EK, namun EK berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB),” jelasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut kita kenakan pasal 378KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *