Polres Sibolga Bekuk Pelaku Curanmor

Hukum, Sibolga5798 Dilihat

SIBOLGA NEWS – Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Septor) di Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno mengatakan bahwa terduga pelaku curanmor ditangkap petugas di Daerah Desa Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Terduga pelaku berinisial ST (30) warga Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng,” ujar Suyatno, pada wartawan Rabu (12/7/2023).

Suyatno menjelaskan, bahwa petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yakni 1 lembar fotokopi BPKB, 1 lembar fotokopi STNK, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, 1 buah kunci Sepeda Motor Honda Vario, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah dan 1 buah kunci Sepeda Motor Honda Vario.

“Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” sebutnya. (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *