Pria Lajang Miliki Sabu, Diringkus Polisi

Daerah, Sibolga746 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.30 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MMP alias R (22) warga Jalan DR. IL. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (26/8) sekira jam 00.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Jum’at (4/9) menjelaskan, MMP diamankan Polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka diamankan di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga Sibolga didepan bengkel las. Dan dari saku celana depan sebelah kanan MMP ditemukan 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening.

“Setelah tersangka ini diboyong ke Polres Sibolga dan urine nya ditest, positif mengandung Amphetamine,” beber Sormin.

Kepada Polisi, pria lajang (tersangka) ini mengaku, sabu-sabu diperoleh tersangka dari (identitas telah dikantongi) pada hari Selasa (25/8) sekira jam 21.00 WIB di Lobu, Kelurahan Hutabarangan Sibolga secara cuma-cuma.

Tersangka menerima sabu-sabu tersebut dari orang yang sama sudah 3 kali.

Kemudian kata Sormin, yang memberikan sabu-sabu pada tersangka dalam hal ini dikenal tersangka.

“Jadi tersangka ini juga mengetahui orang tersebut pemakai narkotika dan sabu-sabu yang diterima sebanyak 2 kali telah habis dikonsumsi,” ungkap Sormin.

“Rencana sabu-sabu yang diterima tersangka hendak dikonsumsi di pelabuhan lama Sibolga sambil memancing,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,12 gram. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *