Syarat Melaut, Pemilik Kapal Wajid Mengasuransikan ABK

Daerah, Sibolga564 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.30 WIB

Pemilik kapal diwajibkan mengasuransikan ABK sebagai salah satu syarat perjanjian kerja di laut.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Daulat Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (4/9).

Ia menyebut, syarat ini bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi keselamatan nelayan dari resiko kerja yang cukup tinggi.

Karenanya, pemilik kapal penangkap ikan diharuskan memenuhi syarat tersebut agar mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB), yang diterbitkan oleh PPN.

Selain harus melengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), serta Surat Laik Operasi (SLO).

“Ketika pemilik kapal mengurus SPB, itu ABK harus diasuransikan semua. Kalau tidak, SPB tidak diterbitkan,” jelasnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Hal itu diwujudkan  melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), sebagai salah satu program prioritas KKP.

Sejalan dengan Nawacita yang menjadi agenda prioritas Presiden Joko Widodo, yakni meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia.

Dalam hal ini, kata Daulat, Pemerintah Daerah juga diharapkan turut serta mendukung tercapainya harapan tersebut.

“Semisal, Pemerintah Daerah menanggung premi (pembayaran biaya) asuransi dengan memberikan kartu nelayan,” pesannya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *