Jambret HP Karyawan di Sibolga, Oknum Sopir Bobok di Sel

Daerah, Sibolga648 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB

Polres Sibolga berhasil menangkap RH (38) supir raun travel warga Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga, pada Selasa (15/9) jam 16.00 wib

RH ditangkap karena melakukan penjambretan HP milik karyawan di Jalan Mesjid Kelurahan Pasar Baru Sibolga

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9) menerangkan bahwa saksi Derma (24) Karyawan swasta datang melapor ke Polres Sibolga

“Dimana saksi mengenderai R2 melintasi di Jalan Mesjid, ketika berada dipersimpangan ada truk yang melintas sehingga saksi menghentikan laju kenderaannya. Dengan tiba-tiba 1 unit HP yang terletak di dashboard diambil oleh seorang dan saat itu saksi menjerit dan berupaya untuk mengejarnya namun kedua laki-laki tersebut tidak ditemukan,” kata Sormin seraya menambahkan saksi dirugikan sekitar Rp 3.700.000

Dijelaskan Sormin, setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP D. Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.

“Setelah upaya petugas melakukan penyelidikan membuahkan hasil dan telah mengamankan seorang laki-laki dari dalam rumah di daerah Ketapang Sibolga,” jelasnya menambahkan untuk mengambil 1 unit Hp tersebut menggunakan R2 yang dikemudikan oleh teman tersangka (Identitas telah dikantongi).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka ditahan di  RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana d8maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti 1 unit HP merk Realme 5 Pro warna birudan 1 buah kotak up merk Realme 5 Pro. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *