Pengembangan Kasus, Satu Pelaku Sabu di Pinangsori Ditangkap

TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB

Setelah berhasil menangkap TPS dan S di sekitar Asrama Haji Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap VSP (24) dari jalan Bandara, Gang Gereja, Lingkungan Mekar Sari, Kecamatan Pinangsori, Jumat (16/10) sekira jam 17.00 WIB.

Dari tangan warga jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Lingkungan II, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah botol Merk Mentos warna putih berisi 12 paket kecil Sabu-sabu.

Kemudian, sebuah botol, juga Merk Mentos yang dibalut Lackban warna hitam, didalamnya berisi 16 paket kecil Sabu-sabu.

Ada lagi ditemukan, sebuah kotak rokok ber isi Sabu-sabu yang dibungkus dengan Tissu, dengan berat 3,71 gram.

“Setelah menangkap TPS dan S, selanjutnya personil melakukan pengembangan dengan cara melakukan penangkapan terhadap VSP di Jalan Bandara, tepatnya didalam rumah TPS,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangan persnya melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Jumat (23/10).

Selanjutnya, Polisi membawa VSP beserta barang bukti ke Polres Tapteng, guna proses hukum lebih lanjut.

Usai menjalani pemeriksaan, VSP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Tapteng.

Kepadanya dipersangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *