Polres Tapteng Tangkap Dua Pemuda Pemakai Sabu di Sibolga

Daerah, Tapanuli Tengah1027 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

Dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diamankan Personil Polres Tapteng di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Ojolali Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (14/10).

Kedua laki-laki tersebut yakni HBZ (50) yang bekerja sebagai nelayan dan beralamat di Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu Kec, Sibolga Sambas.

Kemudian CCZ (33), seorang wiraswasta (jualan ikan) yang beralamat di Jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas, Ipda JS. Sinurat, Jum’at (23/10) menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan karena berdasarkan informasi yang diperoleh oleh personil Polres Tapteng, pada hari Selasa (14/10) sekira jam 20.20 WIB.

Dikatakan bahwa di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Ojolali, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga, sering dipergunakan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu tepatnya di dalam sebuah rumah.

Berdasarkan informasi tersebut, Personil Polres Tapteng melakukan Penyelidikan.

“Setelah yakin, Personil Polres Tapteng mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut. Tepatnya di dalam sebuah rumah dan melihat beberapa orang laki-laki, selanjutnya Personil Polres Tapteng mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial HBZ dan CCZ,” terang Sinurat.

Pada saat diamankan, lanjut Sinurat, 1 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening juga ada ditemukan.

“Atas pengakuan kedua tersangka, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka,” kata Sinurat.

Selanjutnya Personil Polres Tapteng membawa HBZ dan CCZ beserta barang bukti ke kantor Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus (0,23 gram), 1 unit Hanphone Merk Troberry warna Putih, 1 unit Hanphone Merk Nokia warna Hitam, dan 1 unit gunting. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *