Polisi Ringkus Honorer di Depan Kantor Bawaslu Tapteng

Daerah, Sibolga748 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

Pria berinisial PS alias N (25), warga Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan IV, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), diamankan Polisi, pada Selasa (13/10).

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas, Ipda JS. Sinurat, Minggu (25/10), mengatakan, PS yang bekerja sebagai Honorer tersebut diamankan Polisi di Jalan Oswald Siahaan, tepatnya di pinggir Jalan di depan kantor Bawaslu Tapteng.

Dijelaskan, bahwa pada hari Selasa (13/10) sekira jam 20.30 WIB, personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu menggunakan sepeda motor di Jalan Oswald Siahaan, atau tepatnya di depan kantor Bawaslu Tapteng.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Sinurat, kemudian Personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan.

Setelah yakin, Personil Polres Tapteng mendatangi tempat dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.

“Personil Polres Tapteng kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan PS alias N. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap PS, Polisi menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kiri,” terang Sinurat.

Selanjutnya, PS beserta barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening (0,10 gram), dibawa ke Mapolres Tapteng, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *